Gambaran isi Pelatihan Proses PHK dan Perhitungan Pesangon:
- Mulai dari pertanyaan yang sangat mudah sampai pertanyaan yang sulit sering sekali muncul dalam permasalahan proses PHK dan perhitungan pesangon.
- Mungkin ada Praktisi HRD pemula maupun praktisi HRD Senior yang melakukan proses PHK dan perhitungan pesangon menurut kebiasaan di perusahaannya. Apakah kebiasaan tersebut sudah sesuai dengan UU yang mengaturnya? atau malah menyalahi UU yang mengaturnya?
- Banyak Praktisi HR yang belum pernah mengetahui bagaimana proses PHK dan perhitungan besarnya pesangon yang BENAR dan sesuai UU yang mengaturnya.
Bagaimana dengan Team HR perusahaan Anda?
Sekilas Materi yang akan dibahas dalam training Proses PHK dan Perhitungan Pesangon:
- Jenis-jenis PHK menurut UU no.13 Thn 2003
- Garis besar persiapannya
- Tata cara yang perlu diketahui
- Dokumen yang penting dalam proses PHK
- Surat PHK, salahkah ???apan Uang Penggantian Perawatan 15% muncul ???
- Hal penting (Tip & Trik) dalam PHK & Pesangon
FACILITIES
- Certificate, Quality Training Kit (Pencil case: Erase, Bolpoint, Pencil, Tipe X, Stabillo, Flash Disk 8 GB), Bag.
- Training Material (HandOut & SoftCopy)
- Convenient training facilities in stars hotel
- Lunch and Coffee Breaks
- Souvenir
Permintaan Brosur penawaran Training ( Harga, Waktu dan Tempat) silahkan Menghubungi kami.
Catatan :
- Pelatihan ini dapat di-customized sesuai kebutuhan perusahaan Anda bila diselenggarakan dalam bentuk In-House Training. Untuk permintaan In-House Training dengan jenis topik lainya, silahkan mengirimkan ke alamat email yang tercantum di web kami.
- Request Training. Jika anda membutuhkan informasi pelatihan yang belum tercantum pada website ini, atau anda ingin memberikan usulan materi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan anda, silahkan mengirimkan ke alamat emailyang tercantum.
- Bila tidak ada tanggal dan waktu atau yang tercantum sudah kadaluarsa didalam artikel mohon tanyakan kepada kami untuk jadwal terbarunya.
- Peserta bisa mengajukan Tanggal Pelatihan / Training selain yang tertera pada silabus penawaran.