Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru kini sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 2 september 2008. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 Trilyun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. UU ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan konsekuensinya penghitungan PPh baik WP badan dan WP pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru ini.

Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk WP badan dan WP pribadi yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.

Manfaat Seminar ini :

  1. Memahami pokok-pokok perubahan dari UU Pajak Penghasilan (PPh) yang baru secara komprehensif.
  2. Memberikan panduan mengenai bagaimana melakukan antisipasi dan konsekuensi dari diberlakukannya UU PPh yang baru
  3. Memanfaatkan fasilitas sunset policy

OUTLINE :
A. LATAR BELAKANG DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG PPh INI.

B. POKOK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN (PPh) YANG BARU

  1. Memahami penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) baru
    • Bagi WP orang pribadi
    • Bagi WP badan
    • Bagi WP UMKM
    • Bagi WP orang pribadi pengusaha tertentu
    • Bagi WP pemberi jasa
    • Bagi WP penerima deviden
  2. Pentingnya Ber NPWP dan keuntungan yang diperoleh
  3. Perubahan PTKP bagi WP Pribadi
  4. Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP
  5. Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
    • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial
    • Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penilitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia
    • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan.
  6. Pengecualian dari objek PPh
    • Sisa Lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak
    • Beasiswa yang diterima atau diperoleh oleh penerima beasiswa
    • Bantuan atau santunan yang diterima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  7. Surplus Bank Indonesia ditegaskan sebagai objek pajak
  8. Peraturan perpajakan yang diatur sendiri dengan Peraturan Pemerintah
    • Industri pertambangan minyak dan gas bumi
    • Bidang usaha panas bumi
    • Bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara
    • Bidang usaha berbasis syariah

FACILITIES

  • Certificate, Quality Training Kit (Pencil case: Erase, Bolpoint, Pencil, Tipe X, Stabillo, Flash Disk 8 GB), Bag.
  • Training Material (HandOut & SoftCopy)
  • Convenient training facilities in stars hotel
  • Lunch and Coffee Breaks
  • Souvenir

Permintaan Brosur penawaran Training ( Harga, Waktu dan Tempat) silahkan Menghubungi kami.

Catatan :

  • Pelatihan ini dapat di-customized sesuai kebutuhan perusahaan Anda bila diselenggarakan dalam bentuk In-House Training. Untuk permintaan In-House Training dengan jenis topik lainya, silahkan mengirimkan ke alamat email yang tercantum di web kami.
  • Request Training. Jika anda membutuhkan informasi pelatihan yang belum tercantum pada website ini, atau anda ingin memberikan usulan materi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan anda, silahkan mengirimkan ke alamat emailyang tercantum.
  • Bila tidak ada tanggal dan waktu atau yang tercantum sudah kadaluarsa didalam artikel mohon tanyakan kepada kami untuk jadwal terbarunya.
  • Peserta bisa mengajukan Tanggal Pelatihan / Training selain yang tertera pada silabus penawaran.