DESKRIPSI
Usaha perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah usaha yang berisiko, dimana sebagian besar dana dihimpun dari masyarakat disalurkan dalam bentuk kredit yang diberikan, sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian atau yang juga dikenal dengan prudent principles. Setiap rupiah yang disalurkan dalam bentuk kredit, bank harus berkeyakinan bahwa akan digunakan oleh debitur sesuai dengan perjanjian dan debitur mau serta mampu mengembalikannya kepada bank sesuai dengan waktu dan jumlah yang sudah diperjanjikan. Bank juga harus secara hati-hati dalam pengelolaan portfolio yang dimiliki, sehingga selalu dalam kondisi baik. Sebagai otoritas perbankan, Bank Indonesia menetapkan berbagai peraturan yang terkait dengan penerapan prinsip kehati-hatian bagi bank.
MATERI
Berdasarkan SK DIR BI No.26/20/KEP/DIR, Tanggal 29 Mei 1993 dan SE BI No.26/2/BPPP Tanggal 29 Mei 1993, Cakupan Prinsip Kehati-hatian, meliputi :
- Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
- Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
- Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP)
- Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
Permintaan Brosur penawaran Training ( Harga, Waktu dan Tempat) silahkan Menghubungi kami.
Catatan :
- Pelatihan ini dapat di-customized sesuai kebutuhan perusahaan Anda bila diselenggarakan dalam bentuk In-House Training. Untuk permintaan In-House Training dengan jenis topik lainya, silahkan mengirimkan ke alamat email yang tercantum di web kami.
- Request Training. Jika anda membutuhkan informasi pelatihan yang belum tercantum pada website ini, atau anda ingin memberikan usulan materi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan anda, silahkan mengirimkan ke alamat emailyang tercantum.
- Bila tidak ada tanggal dan waktu atau yang tercantum sudah kadaluarsa didalam artikel mohon tanyakan kepada kami untuk jadwal terbarunya.
- Peserta bisa mengajukan Tanggal Pelatihan / Training selain yang tertera pada silabus penawaran.