MATERI 

1. Kredit Perbankan

  • Pengertian Kredit, Unsur Kredit, Fungsi Kredit
  • Regulasi Perkreditan dan Pedoman Perkreditan
  • Perjanjian Kredit Antara Debitor dan Kreditor
  • Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Pokok
  • Perjanjian Jaminan Sebagai Perjanjian Tambahan

2. Kredit Bermasalah

  • Prinsip Kehati-hatian
  • Penggolongan Kredit Bermasalah
  • Penyebab Kredit Bermasalah
  • Penyelamatan Kredit Bermasalah
  • Penyelesaian Kredit Bermasalah

3. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

  • Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
  • Penilaian Terhadap Faktor CAMELS
  • Beberapa Istilah Rasio Keuangan Faktor CAMELS
  • Penentuan Peringkat Komposit (PK)
  • Permintaan Action Plan Langkah Perbaikan
  • Penilaian Terhadap Kantor Cabang Bank Asing

4. Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

  • Beberapa Pengertian Terkait Penilaian Kualitas Aktiva
  • Penilaian Terhadap Kualitas Aktiva Produktif
  • Penilaian Terhadap Kualitas Kredit
  • Penilaian Terhadap Kualitas Surat Berharga
  • Penilaian Terhadap Kualitas Penempatan
  • Penilaian Terhadap Tagihan Akseptasi dan Tagihan Derivatif
  • Penilaian Terhadap Kualitas Penyertaan Modal
  • Penilaian Terhadap Kualitas Penyertaan Modal Sementara
  • Penilaian Terhadap Kualitas Transaksi Rekening Administratif
  • Aktiva Produktif yang Dijamin dengan Agunan Tunai
  • Kredit Usaha Kecil dan Kredit di Daerah Tertentu
  • Penilaian Terhadap Kualitas Aktiva Non Produktif

5. Penyisihan Penghapusan Aktiva

6. Restrukturisasi Kredit

  • Pengertian dan Latar Belakang Restrkturisasi Kredit
  • Syarat-Syarat Restrukturisasi Kredit
  • Kualitas Kredit yang Direstrukturisasi
  • Beberapa Kendala Restrukturisasi Kredit

7. Penghapusan Kredit Macet

  • Pengertian dan Ruang Lingkup Penghapusan Kredit Macet
  • Penghapusan Kredit Macet di Bank BUMN
  • Kebijakan dan Prosedur Penghapusan Kredit Macet
  • Pelunasan Secara Tunai dan Penyerahan Aset

8. Penghapusan Kredit Macet Di Bank BUMN Sebelum Era Reformasi 

  • Pengertian Bank BUMN
  • Penghapusan Kredit Macet Sebelum Krismon 1997/1998

9. Penghapusan Kredit Macet Di Bank BUMN Pada Masa Awal Reformasi

  • Masa Presiden Habibie dan Gus Dur (1998-2001)
  • Masa Presiden Megawati (2001-2004)

10. Penghapusan Kredit Macet Di Bank BUMN Berdasarkan PP 14/2005

11. Penghapusan Kredit Macet Di Bank BUMN Berdasarkan PP 33/2006

12. Reformasi UU Piutang Negara

13. Manfaat Penghapusan Kredit Macet

  • Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Debitor Bank
  • Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pihak Bank
  • Memberikan Pemenuhan Prestasi Bagi Pihak Bank
  • Mempercepat Pemulihan Perekonomian Nasional

14. Penyelesaian Non – Litigasi

  • Penjualan Portofolio Kredit Macet
  • Pengambilalihan Agunan (Asset-Settlement)
  • Penggunaan APS (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)
  • Penjualan Agunan Melalui Parate Eksekusi
  • Penjualan Agunan di Bawah Tangan
  • Penjualan Agunan Secara Sukarela
  • Pelelangan Agunan Secara Sukarela

15. Penyelesaian Litigasi

  • Gugatan Perdata Melalui Pengadilan Negeri
  • Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang
  • Eksekusi Sertifikat Hak Tanggungan
  • Permohonan Pailit Melalui Pengadilan Niaga
  • Pelelangan Agunan via Lelang Eksekusi

 TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2 X Coffee Break

Souvenir

Permintaan Brosur penawaran Training ( Harga, Waktu dan Tempat) silahkan Menghubungi kami.

Catatan :

  • Pelatihan ini dapat di-customized sesuai kebutuhan perusahaan Anda bila diselenggarakan dalam bentuk In-House Training. Untuk permintaan In-House Training dengan jenis topik lainya, silahkan mengirimkan ke alamat email yang tercantum di web kami.
  • Request Training. Jika anda membutuhkan informasi pelatihan yang belum tercantum pada website ini, atau anda ingin memberikan usulan materi yang sesuai dengan tingkat kebutuhan perusahaan anda, silahkan mengirimkan ke alamat emailyang tercantum.
  • Bila tidak ada tanggal dan waktu atau yang tercantum sudah kadaluarsa didalam artikel mohon tanyakan kepada kami untuk jadwal terbarunya.
  • Peserta bisa mengajukan Tanggal Pelatihan / Training selain yang tertera pada silabus penawaran.
Advertisement